Jakarta - Penyerobotan trotoar oleh pengendara sepeda motor merupakan
pelanggaran yang bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut
berupa denda Rp 500 ribu dan hukuman 2 bulan penjara. Selama ini,
pengendara sepeda motor dianggap tak mengutamakan keselamatan pejalan
kaki. "Untuk menghindari macet, mereka naik ke trotoar, padahal tidak
boleh," ujar Sambodo.
Sambodo sengaja tak merinci titik-titik yang bakal menjadi lokasi
penertiban. Ia beralasan operasi ini bertujuan memunculkan efek jera
bagi pengendara sepeda motor.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Hindarsono Danial mengatakan aturan lalu lintas paling
banyak dilanggar oleh pengendara sepeda motor. Dalam Operasi Simpatik
Jaya selama tiga pekan pada Mei lalu, misalnya, sebanyak 6.806 sepeda
motor dan 1.257 mobil pribadi ditilang. Jenis pelanggaran mereka
beragam, dari ketidaklengkapan surat-surat kendaraan bermotor (surat
izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan), kelengkapan aksesori
wajib (lampu kendaraan dan spion), hingga pelanggaran terhadap rambu
lalu lintas.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Syafrudin mengapresiasi langkah
Polda tersebut. Namun ia menilai kebijakan itu hanya efektif jika razia
berlangsung sepekan sekali, dengan penyebaran lokasi secara acak. "Kalau
random, pengendara motor menjadi lebih waspada dan menghindari
trotoar," kata dia. Ia berpendapat denda Rp 500 ribu dan hukuman 2 bulan
bui cukup memberi efek jera. "Jika benar-benar dijalankan."
Ahmad mengatakan beberapa trotoar yang rawan pelanggaran di
antaranya terdapat di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Medan Merdeka, Jalan
Pemuda-Pramuka, Jalan Lenteng Agung-Tanjung Barat,
Kuningan-Casablanca-Kampung Melayu, dan Jalan Daan Mogot-Grogol.
Menurut pantauan Tempo, pengendara sepeda motor biasanya nekat
memasuki trotoar pada jam sibuk serta saat lalu lintas macet. Trotoar
yang biasa diserobot antara lain di depan Universitas Atma Jaya, Jalan
Sudirman; trotoar depan kantor Polda Metro Jaya hingga seberang Ratu
Plaza, Jalan Sudirman; dan trotoar sepanjang Arteri Pondok Indah.
Masalah jalur pedestrian menjadi perhatian utama Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Joko Widodo berniat membenahi fasilitas
pejalan kaki ini dalam enam bulan, atau sampai akhir tahun ini. "Harus
ada contoh trotoar pedestrian yang benar dahulu," kata dia kepada Tempo,
pertengahan Juni lalu. Sejumlah trotoar yang dibenahi adalah di
sepanjang Jalan Sudirman, Thamrin, Pasar Minggu, Tanah Abang, dan
Jatinegara.
M. ANDI PERDANA | DIMAS SIREGAR | NIEKE INDRIETTA
Title
:
Sepekan Razia Penyerobot Trotoar
Description
:
Jakarta - Penyerobotan trotoar oleh pengendara sepeda motor merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nom...